Skip to main content

Prosedur Pemadam Kebakaran



Kebakaran adalah bencana yang sangat mengerikan, bisa terjadi di rumah, tempat bekerja, pabrik , hutan, maupun di gedung bertingkat. Proses terjadinya kebakaran sangatlah cepat, dalam hitungan detik api mudah menjalar dan membesar,
Berikut adalah prosedur pemadam kebakaran yang cukup singkat, sebagai langkah cepat menangani kebakaran :
  1. Jangan Panik, Jika terjadi keabakaran janganlah panik, berpikirlah dengan cepat dengan menentukan apa yang akan dilakukan bila terjadi kebakaran.
  2. Putuskan aliran listrik di sekitar lokasi kejadian. Ini dilakukan supaya tidak terjadi konsleting listrik jika kita padamkan dengan menggunakan air.
  3. Padamkan api menggunakan apar dengan cepat dan tepat. Selalu ketahui letak apar dan cara menggunakannya, pastikan apar dalam kondisi baik dan mudah diakses
  4. Jika api membesar hubungi team tanggap darurat atau team pemadam kebakaran internal maupun bantuan dari pemadam kebakaran luar.
  5. Bagi yang tidak berkepentingan segera meninggalkan lokasi ke zona berkumpul yang lebih aman dan biarkan petugas yang lebih ahli melakukan pemadaman api.

Demikian prosedur pemadam kebakaran.

Comments

Popular posts from this blog

Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau Demo Massal

Kekacauan huru hara atau demo massal adalah gangguan operasi karena terjadinya demo massal oleh karyawan perusahaan atau masyarakat sekitar perusahaan, sehingga dapat mengganggu jalannya kegiatan operasi perusahaan.  Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau demo massal adalah bagaimana cara mengatur tata cara penanggulangan kekacauan huru hara karena. Untuk menanggulangi huru hara atau demo massal kita harus secara hati hati dalam mengatasinya. Karena kalau salah dalam mengatasi atau menanggulangi huru hara atau demo massal, bukannya ketertiban yang didapat malah bisa berubah menjadi kekacauan. Dan berikut saya uraikan langkah langkah dalam mengatasi demo massal atau huru hara Tindakan Umum: 1.     Kepala Satpam mengkoordinir para anggotanya dan bekerjasama dengan Koordinator Tanggap Darurat untuk menyiapkan regu tanggap darurat untuk stand by bilamana diperlukan. 2.    Satpam bekerjasama dengan HRD akan mengisolasi tempat-...

Simbol atau Klasifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bahan berbahaya dan beracun atau biasa disingkat B3 dapat diklasifikasikan berdasarkan simbolnya. Dengan symbol yang tertera pada label, kita dapat mengetahui jenis dan tingkat bahaya bahan tersebut. Dan berikut symbol-simbol yang biasa digunakan. Semoga bermanfaat. Simbol untuk B3 klasifikasi mudah meledak Simbol untuk B3 klasikasi bersifat pengoksidasi   (oxidizing) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah  menyala (flammable) Simbol B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic) Simbol B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful) Simbol B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant) Simbol B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive) Simbol B3 klasifikasi berbahaya bagi lingkungan (dangerous for the environtment) Simbol B3 klasifikasi karsinogenik, teratogonik, dan mutagonik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic) Simbol B3 klasifikasi gas bertekanan (pressure gas)

Struktur Organisasi Penanggulangan Kebakaran

Source image : delialestari38.wordpress Dalam sebuah organisasi perusahaan manufaktur, merupakan kewajiban bagi managemen sebuah perusahaan untuk membentuk struktur organisasi penanggulangan kebakaran, sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan dini terhadap bahaya kebakaran. Struktur organisasi penanggulangan kebakaran ini mempunyai tugas – tugas  pokok yang secara garis besar mempunyai tugas mengidentifikasi, perencanaan, melakukan tindakan preventive dan korektif, penyelamatan asset perusahaan baik properti perusahan maupun aset karyawan serta melakukan edukasi dan training mengenai penanggulanan kebakaran. Ketentuan keanggotaan organisasi penanggulangan kebakaran adalah : 1.      Struktur organisasi harus terpasang pada papan pengumuman 2.      Keanggotaan harus dapat mewakili untuk tiap bagiannya. 3.    Tiap personil harus mendapatkan pelatihan sesuai dengan tugasnya & kompetensinya sebelum melaksana...