Skip to main content

Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau Demo Massal


Kekacauan huru hara atau demo massal adalah gangguan operasi karena terjadinya demo massal oleh karyawan perusahaan atau masyarakat sekitar perusahaan, sehingga dapat mengganggu jalannya kegiatan operasi perusahaan. Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau demo massal adalah bagaimana cara mengatur tata cara penanggulangan kekacauan huru hara karena. Untuk menanggulangi huru hara atau demo massal kita harus secara hati hati dalam mengatasinya. Karena kalau salah dalam mengatasi atau menanggulangi huru hara atau demo massal, bukannya ketertiban yang didapat malah bisa berubah menjadi kekacauan. Dan berikut saya uraikan langkah langkah dalam mengatasi demo massal atau huru hara

Tindakan Umum:
1.    Kepala Satpam mengkoordinir para anggotanya dan bekerjasama dengan Koordinator Tanggap Darurat untuk menyiapkan regu tanggap darurat untuk stand by bilamana diperlukan.
2.  Satpam bekerjasama dengan HRD akan mengisolasi tempat-tempat berkumpulnya karyawan dan massa melalui penutupan pintu-pintu yang diperlukan.
3. Satpam akan menghubungi kantor Kepolisian terdekat untuk minta bantuan pengamanan bila diperlukan.
4. Satpam mengamankan aset perusahaan, anggota manajemen dan karyawan perusahaan saat terjadinya huru hara.

Indikasi Penyimpangan Unjuk Rasa:
1.    Tidak mematuhi ketentuan
2. Tidak membawa alat/senjata penyerang namun melakukan tindakan memancing keributan
3.    Tidak bersedia mengikuti arahan himbauan petugas perusahaan
4.    Peserta unjuk rasa yang terorganisir dan bergerak mengganggu operasi pabrik

 Koordinasi
1.    Perkiraan taktis situasi yang dihadapi.
2.    Tindakan anggota satpam dan petugas tanggap darurat
3.    Pembagian tugas tiap anggota (tim) yang ikut dalam penanganan huru-hara
4.    Meminta batuan anggota kepolisian.
5.    Melaporkan hasil negosiasi kepada wakil manajemen untuk tindak lanjut
6.    Memberi kesempatan pimpinan unjuk rasa menertibkan massanya
7.    Bila ada anggota kepolisian lakukan penertiban bersama.

 Penertiban
1. Bila gagal penertiban melalui negosiasi, maka komandan regu mempersiapkan tindakan penertiban.
2.    Pasukan membentuk formasi bersaf merapat dengan lengan saling mengunci.
3.    Komandan regu memberi seruan peringatan kepada pihak yang melakukan unjuk rasa.
4.    Perlengkapan: tongkat dan gas air mata untuk digunakan, bila perlu
5.    Upaya penertiban dilakukan sedapat mungkin tanpa kekerasan

Konsolidasi
1. Setelah massa bubar, adakan apel/rapat konsolidasi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi lagi atau kegiatan lainnya.
2. Patroli untuk mencegah massa berhimpun kembali. Usahakan patroli dalam berkelompok dalam jumlah tertentu.

Demikian prosedur umum mengenai Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau demo massal. Semoga bermanfaat.


Comments

Popular posts from this blog

Simbol atau Klasifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bahan berbahaya dan beracun atau biasa disingkat B3 dapat diklasifikasikan berdasarkan simbolnya. Dengan symbol yang tertera pada label, kita dapat mengetahui jenis dan tingkat bahaya bahan tersebut. Dan berikut symbol-simbol yang biasa digunakan. Semoga bermanfaat. Simbol untuk B3 klasifikasi mudah meledak Simbol untuk B3 klasikasi bersifat pengoksidasi   (oxidizing) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah  menyala (flammable) Simbol B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic) Simbol B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful) Simbol B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant) Simbol B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive) Simbol B3 klasifikasi berbahaya bagi lingkungan (dangerous for the environtment) Simbol B3 klasifikasi karsinogenik, teratogonik, dan mutagonik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic) Simbol B3 klasifikasi gas bertekanan (pressure gas)

Penyakit Akibat Kerja

Pengertian Penyakit Akibat Kerja (PAK) Penyakit Akibat Kerja (PAK) (Occupational Diseases) adalah penyakit yang disebabkan oleh  pekerjaan atau lingkungan kerja (Permennaker No. Per. 01/Men/1981) yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total.Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya. Sedangkan Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tiadak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Work Related Diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan. Penyakit ini disebabkan secara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya adalah berbagai jenis faktor. Faktor-Fakor Penyebab Penyakit Akibat Kerja Faktor Fisik   Suara tinggi/bising : menyebabkan ketulian   Temperatur/suhu tinggi : menyebabkan Hyperpireksi, Milliaria, heat Cramp, Heat Exhaustion, Heat Stroke.   Radiasi sinar elektromagnetik : infra...