Skip to main content

Procedure Electrical Safety

pict : graphicproducts.com

Procedure Electrical Safety
  1. Only trained and authorized employees may conduct repairs to electrical equipment.
  2. Individuals performing work on energized electrical circuits must hold appropriate qualifications and be specifically authorized to perform such work.
  3. Electrical distribution areas must be guarded against accidental damage (e.g. specifically designed rooms, using substantial guard posts and rails, etc.).
  4. Access to electrical distribution rooms must be restricted to authorized employees.
  5. All electrical distribution panels, breakers, switches and junction boxes must be completely enclosed and protected from wet conditions.
  6. All electrical control devices must be labeled to identify the equipment controlled.
  7. All distribution panels must have 0.9 meter (3 feet) clearance.
  8. All conduits must be fully supported throughout their length.  Non-electrical attachments to a conduit are prohibited.
  9. All electrical wiring and cables must be in good condition (no exposed circuits).
  10. Extension cords must be used on temporary basis only.
  11. Ground Fault Circuit Interruption (GFCI) must be provided for wet locations.
  12. Site specific electrical safety rules must be available.

Electrical Inspections:

  1. Facility must have an Inspection and testing schedule.
  2. The frequency of these inspections depends on the local country regulations, type of equipment, the environment it is used in and the frequency of use.
  3. Major modifications to new and existing facilities must be inspected to verify compliance with codes and standards.
  4. Process for prioritizing and correcting electrical deficiencies.

Protective Equipment (for work on energized circuits):
  1. Electrical-rated safety shoes/boots and goggles must be worn as required per risk assessment.
  2. All tools used for electrical work must be properly insulated.
  3. Electrical-rated matting must be installed in front of all distribution panels in electric utility rooms.

Comments

Popular posts from this blog

Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau Demo Massal

Kekacauan huru hara atau demo massal adalah gangguan operasi karena terjadinya demo massal oleh karyawan perusahaan atau masyarakat sekitar perusahaan, sehingga dapat mengganggu jalannya kegiatan operasi perusahaan.  Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau demo massal adalah bagaimana cara mengatur tata cara penanggulangan kekacauan huru hara karena. Untuk menanggulangi huru hara atau demo massal kita harus secara hati hati dalam mengatasinya. Karena kalau salah dalam mengatasi atau menanggulangi huru hara atau demo massal, bukannya ketertiban yang didapat malah bisa berubah menjadi kekacauan. Dan berikut saya uraikan langkah langkah dalam mengatasi demo massal atau huru hara Tindakan Umum: 1.     Kepala Satpam mengkoordinir para anggotanya dan bekerjasama dengan Koordinator Tanggap Darurat untuk menyiapkan regu tanggap darurat untuk stand by bilamana diperlukan. 2.    Satpam bekerjasama dengan HRD akan mengisolasi tempat-...

Simbol atau Klasifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bahan berbahaya dan beracun atau biasa disingkat B3 dapat diklasifikasikan berdasarkan simbolnya. Dengan symbol yang tertera pada label, kita dapat mengetahui jenis dan tingkat bahaya bahan tersebut. Dan berikut symbol-simbol yang biasa digunakan. Semoga bermanfaat. Simbol untuk B3 klasifikasi mudah meledak Simbol untuk B3 klasikasi bersifat pengoksidasi   (oxidizing) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah  menyala (flammable) Simbol B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic) Simbol B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful) Simbol B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant) Simbol B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive) Simbol B3 klasifikasi berbahaya bagi lingkungan (dangerous for the environtment) Simbol B3 klasifikasi karsinogenik, teratogonik, dan mutagonik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic) Simbol B3 klasifikasi gas bertekanan (pressure gas)

Struktur Organisasi Penanggulangan Kebakaran

Source image : delialestari38.wordpress Dalam sebuah organisasi perusahaan manufaktur, merupakan kewajiban bagi managemen sebuah perusahaan untuk membentuk struktur organisasi penanggulangan kebakaran, sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan dini terhadap bahaya kebakaran. Struktur organisasi penanggulangan kebakaran ini mempunyai tugas – tugas  pokok yang secara garis besar mempunyai tugas mengidentifikasi, perencanaan, melakukan tindakan preventive dan korektif, penyelamatan asset perusahaan baik properti perusahan maupun aset karyawan serta melakukan edukasi dan training mengenai penanggulanan kebakaran. Ketentuan keanggotaan organisasi penanggulangan kebakaran adalah : 1.      Struktur organisasi harus terpasang pada papan pengumuman 2.      Keanggotaan harus dapat mewakili untuk tiap bagiannya. 3.    Tiap personil harus mendapatkan pelatihan sesuai dengan tugasnya & kompetensinya sebelum melaksana...