Skip to main content

Ambang Batas Paparan Saat Bekerja


Ambang batas adalah nilai konsentrasi bahan dimana seseorang pekerja boleh terpapar selama 8 jam kerja perhari tanpa mengalami gangguan kesehatan.
Paparan adalah suatu kondisi dimana seorang pekerja melakukan pekerjaan dengan kontak secara langsung dengan suatu bahan / keadaan yang mempunyai karakteristik mampu menimbulkan bahaya ( hazard ).  Pekerjaan yang mimiliki ambang batas paparan yang melebihi dari baku mutu akan sangat beresiko menimbulkan penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja (PAK) ini mempunyai karakteristik :
a.     Ada hubungan sebab akibat.
b.    Penderita lebih dari 1 orang dalam satu kelompok.
c.     Ada waktu paparan.
d.    Terbukti secara epidemilogi
e.     Faktor kerja menjadi penyebab utama
Oleh karena itu perlu dilaksanakan identifikasi bahaya dan penilaian resiko. Identifikasi bahaya dilaksanakan pada waktu internal audit berlangsung di area kerja dan aktifitas pekerjaan, dan kunci penting yang perlu diperhatikan dalam identifikasi bahaya adalah :
a.     Jenis pekerjaan
b.    Intensitas pekerjaan
c.     Resiko bahaya yang mungkin timbul
d.    Jumlah pekerja yang melakukan pekerjaan

Sedangkan dalam penilaian resiko yang perlu diperhatikan adalah :
a.     Lama waktu melakukan pekerjaan dan kemungkinan timbulnya  penyakit akibat pekerjaan yang dilakukan.
b.    Tingkat keparahan yang ditimbulkan oleh penyakit akibat kerja kepada karyawan. 
c.     Jumlah karyawan yang menjadi korban, jika timbul penyakit akibat kerja.

Secara umum, karyawan yang bekerja memiliki resiko untuk terpapar dengan lingkungan kerjanya. Adapun jenis – jenis paparan tersebut meliputi :
1. FISIK, meliputi :
a.     Suhu ( Panas / Dingin )
b.    Kelembaban
c.     Penerangan
d.    Bising
e.     Getaran
f.     Elektromagnetik
2. BIOLOGI, meliputi :
a.     Jamur
b.    Bacteri
c.     Virus
d.    Parasit
3. KIMIA, meliputi :
a.     Debu
b.    Solvent
c.     Asam / Basa
d.    Corrosive
4. ERGONOMI, meliputi :
a.     Alat kerja
b.    Tempat duduk
c.     Sikap kerja
d.    Design tempat

5. PSYCHOSOSIAL, meliputi :
a.     Aktivitas Sosial
b.    Hubungan Interpersonal
c.     Jaminan Sosial

Secara umum ambang batas paparan saat bekerja yang boleh diterima oleh karyawan selama melakukan pekerjaan adalah selama 8 jam perhari atau 40 jam seminggu, apabila ternyata karyawan bekerja lebih dari 8 jam perhari maka batas paparan tersebut harus disesuaikan guna menghindari karyawan terkena overexposure. Adapun penanganan ambang batas meliputi :
a.     Batas paparan di tempat kerja dicantumkan di dalam MSDS.
b.    Identifikasi bahan yang secara potensial berbahaya jika didekati atau dipergunakan.
c.     Membuat resume bagaimana bahan berbahaya tersebut dapat masuk ke dalam tubuh manusia, misal : tertelan, lewat pernafasan.
d.    Identifikasi dampak potensial negative pada hasil manusia.
e.     Melakukan pemeriksaan lingkungan kerja
f.     Mengkaji daur kerja
g.    Kontrol di area kerja tersebut
h.     Observasi dan bau
i.      Keluhan karyawan yang melakukan pekerjaan.
j.      Hasil sampling udara
k.     Identifikasi dari karyawan yang terpapar dan tingkat keparahannya.
l.      Menentukan tingkat resiko paparan atas kesehatan karyawan.

Sedangkan Karyawan yang melakukan pekerjaan dengan resiko terpapar diberikan pelatihan yang meliputi :
a.     Potensi bahaya dan sumber pencemaran di tempat kerja.
b.    Resiko terhadap kesehatan ( baik akut, parah maupun kronis).
c.     Langkah – langkah control dan cara penggunaan yang benar
d.    Batas keselamatan kerja atas perangkat dan fasilitas
e.     Pengaturan tempat kerja yang benar dan kebersihan personal.
f.     Hasil dari monitoring
g.    Prosedur karyawan mengajukan keberatan / keluhan
h.     Prosedur pelepasan darurat bahan kimia.


Comments

  1. kerennnn... makasih ya infonya

    ReplyDelete
  2. @mutia Rosa, Terima kasih atas kunjungannya

    ReplyDelete
  3. mohon tanya, untuk regulasi nasional (PP, Kepmen, Permen, dll) yang mengatur hal ini yang mana ya ? terutama yang mengatakan bahwa pekerja yang bekerja dengan atau menangani bahan kimia itu tidak boleh terpapar lebih dari sekian jam per hari. kemudian apakah pekerja tersebut harus melakukan MCU secara periodik atau tidak?
    terimakasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear Mas Imam Hakim, silahkan merujuk ke :
      1. Permenaker No.13/MEN/X/2011 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.
      2. Permenaker No.Per 02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan tenaga kerja dan penyelenggaraan keselamatan kerja.
      Semoga membantu..

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau Demo Massal

Kekacauan huru hara atau demo massal adalah gangguan operasi karena terjadinya demo massal oleh karyawan perusahaan atau masyarakat sekitar perusahaan, sehingga dapat mengganggu jalannya kegiatan operasi perusahaan.  Prosedur Tanggap Darurat Gangguan Huru Hara atau demo massal adalah bagaimana cara mengatur tata cara penanggulangan kekacauan huru hara karena. Untuk menanggulangi huru hara atau demo massal kita harus secara hati hati dalam mengatasinya. Karena kalau salah dalam mengatasi atau menanggulangi huru hara atau demo massal, bukannya ketertiban yang didapat malah bisa berubah menjadi kekacauan. Dan berikut saya uraikan langkah langkah dalam mengatasi demo massal atau huru hara Tindakan Umum: 1.     Kepala Satpam mengkoordinir para anggotanya dan bekerjasama dengan Koordinator Tanggap Darurat untuk menyiapkan regu tanggap darurat untuk stand by bilamana diperlukan. 2.    Satpam bekerjasama dengan HRD akan mengisolasi tempat-tempat berkumpulnya karyawan dan massa melal

Simbol atau Klasifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bahan berbahaya dan beracun atau biasa disingkat B3 dapat diklasifikasikan berdasarkan simbolnya. Dengan symbol yang tertera pada label, kita dapat mengetahui jenis dan tingkat bahaya bahan tersebut. Dan berikut symbol-simbol yang biasa digunakan. Semoga bermanfaat. Simbol untuk B3 klasifikasi mudah meledak Simbol untuk B3 klasikasi bersifat pengoksidasi   (oxidizing) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah  menyala (flammable) Simbol B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic) Simbol B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful) Simbol B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant) Simbol B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive) Simbol B3 klasifikasi berbahaya bagi lingkungan (dangerous for the environtment) Simbol B3 klasifikasi karsinogenik, teratogonik, dan mutagonik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic) Simbol B3 klasifikasi gas bertekanan (pressure gas)

Tanggap Darurat Tumpahan Bahan Kimia

Bahan kimia merupakan zat atau bahan yang mengandung komposisi kimia. Bahan kimia ini ada yang sifatnya berbahaya dan ada juga yang sifatnya tidak berbahaya. Contoh bahan kimia yang tidak berbahaya adalah sabun, deterjen dan lain lain, sedangkan bahan kimia yang berbahaya contohnya air keras (hcl), solar, bensin dan lain lain. Bahan kimia biasa digunakan sebagai bahan baku atau bahan pendukung dalam suatu proses industri. Penyimpanan bahan kimia disarankan harus mempunyai desain kusus sehingga meminimalkan tumpahan bahan kimia, bahan kimia berbahaya yang tumpah akan sangat membahayakan orang maupun mencemari lingkungan apabila tidak ditangani dengan benar. Berikut tanggap darurat tumpahan bahan kimia : Pastikan tempat penyimpanan bahan kimia disediakan secondary containment yang mempunyai kapasitas 110% dari volume bahan kimia yang disimpan. Secondary containment ini berfungsi untuk mencegah tumpahan bahan kimia menyebar kemana mana. Pastikan selalu tempat penyimpanan baha