Ambang batas adalah nilai konsentrasi bahan dimana
seseorang pekerja boleh terpapar selama 8 jam kerja perhari tanpa mengalami
gangguan kesehatan.
Paparan adalah suatu kondisi dimana seorang pekerja
melakukan pekerjaan dengan kontak secara langsung dengan suatu bahan / keadaan
yang mempunyai karakteristik mampu menimbulkan bahaya ( hazard ). Pekerjaan yang mimiliki ambang batas paparan
yang melebihi dari baku mutu akan sangat beresiko menimbulkan penyakit akibat
kerja. Penyakit akibat kerja (PAK) ini mempunyai karakteristik :
a. Ada hubungan sebab akibat.
b. Penderita lebih dari 1 orang dalam satu kelompok.
c. Ada waktu paparan.
d. Terbukti secara epidemilogi
e. Faktor kerja menjadi penyebab utama
Oleh karena itu perlu dilaksanakan identifikasi bahaya dan
penilaian resiko. Identifikasi bahaya dilaksanakan pada waktu internal audit
berlangsung di area kerja dan aktifitas pekerjaan, dan kunci penting yang perlu
diperhatikan dalam identifikasi bahaya adalah :
a. Jenis pekerjaan
b. Intensitas pekerjaan
c. Resiko bahaya yang mungkin timbul
d. Jumlah pekerja yang melakukan pekerjaan
Sedangkan dalam penilaian resiko yang perlu diperhatikan
adalah :
a. Lama waktu melakukan pekerjaan dan kemungkinan
timbulnya penyakit akibat pekerjaan yang
dilakukan.
b. Tingkat keparahan yang ditimbulkan oleh penyakit akibat
kerja kepada karyawan.
c. Jumlah karyawan yang menjadi korban, jika timbul penyakit
akibat kerja.
Secara umum, karyawan yang bekerja memiliki resiko untuk
terpapar dengan lingkungan kerjanya. Adapun jenis – jenis paparan
tersebut meliputi :
1. FISIK,
meliputi :
a. Suhu
( Panas / Dingin )
b. Kelembaban
c. Penerangan
d. Bising
e. Getaran
f. Elektromagnetik
2. BIOLOGI, meliputi :
a. Jamur
b. Bacteri
c. Virus
d. Parasit
3. KIMIA, meliputi :
a. Debu
b. Solvent
c. Asam / Basa
d. Corrosive
4. ERGONOMI, meliputi :
a. Alat kerja
b. Tempat duduk
c. Sikap kerja
d. Design tempat
5. PSYCHOSOSIAL, meliputi :
a. Aktivitas Sosial
b. Hubungan Interpersonal
c. Jaminan Sosial
Secara umum ambang batas paparan saat bekerja yang boleh diterima oleh
karyawan selama melakukan pekerjaan adalah selama 8 jam perhari atau 40 jam
seminggu, apabila ternyata karyawan bekerja lebih dari 8 jam perhari maka batas
paparan tersebut harus disesuaikan guna menghindari karyawan terkena
overexposure. Adapun penanganan ambang batas meliputi :
a. Batas paparan di tempat kerja dicantumkan di dalam MSDS.
b. Identifikasi bahan yang secara potensial berbahaya jika
didekati atau dipergunakan.
c. Membuat resume bagaimana bahan berbahaya tersebut dapat
masuk ke dalam tubuh manusia, misal : tertelan, lewat pernafasan.
d. Identifikasi dampak potensial negative pada hasil
manusia.
e. Melakukan pemeriksaan lingkungan kerja
f. Mengkaji daur kerja
g. Kontrol di area kerja tersebut
h. Observasi dan bau
i. Keluhan karyawan yang melakukan pekerjaan.
j. Hasil sampling udara
k. Identifikasi dari karyawan yang terpapar dan tingkat
keparahannya.
l. Menentukan tingkat resiko paparan atas kesehatan
karyawan.
Sedangkan Karyawan yang melakukan pekerjaan dengan resiko
terpapar diberikan pelatihan yang meliputi :
a. Potensi bahaya dan sumber pencemaran di tempat kerja.
b. Resiko terhadap kesehatan ( baik akut, parah maupun
kronis).
c. Langkah – langkah control dan cara penggunaan yang benar
d. Batas keselamatan kerja atas perangkat dan fasilitas
e. Pengaturan tempat kerja yang benar dan kebersihan
personal.
f. Hasil dari monitoring
g. Prosedur karyawan mengajukan keberatan / keluhan
h. Prosedur
pelepasan darurat bahan kimia.
kerennnn... makasih ya infonya
ReplyDelete@mutia Rosa, Terima kasih atas kunjungannya
ReplyDeletemohon tanya, untuk regulasi nasional (PP, Kepmen, Permen, dll) yang mengatur hal ini yang mana ya ? terutama yang mengatakan bahwa pekerja yang bekerja dengan atau menangani bahan kimia itu tidak boleh terpapar lebih dari sekian jam per hari. kemudian apakah pekerja tersebut harus melakukan MCU secara periodik atau tidak?
ReplyDeleteterimakasih..
Dear Mas Imam Hakim, silahkan merujuk ke :
Delete1. Permenaker No.13/MEN/X/2011 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.
2. Permenaker No.Per 02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan tenaga kerja dan penyelenggaraan keselamatan kerja.
Semoga membantu..